Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Pengendara Motor Diduga Aparat Kena Amuk Warga Karena Melawan Arus

 Viral pengendara diduga aparat melawan arus

Repelita Jakarta - Pemandangan pengendara yang melawan arus kerap terjadi di jalanan, dan meskipun terlihat sepele, tindakan ini memiliki potensi besar untuk menimbulkan kecelakaan. Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara motor yang diduga merupakan aparat, terkena amukan warga karena melawan arus.

Dalam video yang diunggah oleh akun X @neVerAl0nely pada Jumat (17/01/2025), seorang pemotor terekam dihentikan oleh relawan yang biasa menindak pengendara yang melawan arus. Dalam video tersebut, terdengar keterangan, “Aparat ini adu mulut saat disuruh putar balik karena dia melawan arus.”


Meskipun lokasi kejadian tidak dijelaskan, video ini menunjukkan warga yang marah dengan pengendara tersebut. Beberapa netizen juga memberikan komentar terkait kejadian tersebut. “Aparat pun harus taat aturan, jangan merasa kebal hukum,” ujar salah satu netizen di kolom komentar.

Melawan arus merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan ini tidak hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga orang lain. Berikut bunyi pasal terkait sanksi bagi pelanggar:

“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

“(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Korlantas Polri melalui Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin mengingatkan, “Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Petugas di lapangan terus memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan, terutama pengemudi yang melawan arus, yang memiliki potensi besar menimbulkan kecelakaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved