Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Titiek Soeharto Desak Pemerintah Umumkan Pemilik Pagar Laut Ilegal, Netizen Sebut-sebut Nama Jokowi

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menuntut pemerintah untuk segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut ilegal yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang. Titiek Soeharto menegaskan bahwa pihak yang memasang pagar laut tersebut harus segera mencabutnya sendiri, atau mereka harus menanggung biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat.

"Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini," kata Titiek Soeharto saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).

Titiek Soeharto juga turun langsung dengan menaiki tank amfibi untuk memantau proses pembongkaran pagar laut tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengumuman publik mengenai siapa yang menjadi pemilik dan bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

“Mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan siapa sebenarnya pemilik pagar laut itu, siapa yang bikin, siapa yang suruh, siapa yang membiayai. Masa tiba-tiba ada gitu ya. Kan nggak bisa dibikin satu dua hari,” tegasnya.

Ketegasan Titiek Soeharto mendapatkan respons positif dari warganet yang memberikan apresiasi atas tindakannya. Banyak netizen yang bahkan menyebutkan nama mantan Presiden Jokowi dalam komentar mereka.

“Bu @TitiekSoeharto keren, anda tau banget bgmn cara membantu papanya Didiet,” ujar akun @ommi***.

“MANTAP BU. Cabut Dan Batalkan Semua SHGB Laut Produk Jokowi,” sahut akun @abdul***.

“Menyala Macan Asia. Terima kasih Bu Titiek Soeharto. Tolong bantu selamatkan tanah air kita Ibu dari para pengkhianat dan Penjajah,” timpal @DrEva***.

“Ibu negara turun tangan klar urusan,” komentar @syahi***.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan sertifikat HGB dan SHM untuk pagar laut tersebut cacat prosedur dan material. Sertifikat-sertifikat tersebut dianggap tidak sah karena batas di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi.

“Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan, batas di luar garis pantai tidak boleh menjadi properti privat. Karena itu, sertifikat-sertifikat tersebut tidak sah dan cacat baik secara prosedur maupun material,” ungkap Nusron.

Pihaknya saat ini tengah memeriksa petugas juru ukur serta pejabat yang menandatangani sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved