Repelita, Jakarta 4 Januari 2025 - Kasus Harun Masiku kembali mengemuka setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masiku, yang merupakan buron dalam kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020.
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, meskipun perolehan suara Harun lebih rendah daripada Riezky Aprilia.
KPK kemudian memasukkan Harun Masiku dalam daftar buronan internasional pada Juli 2021. Hingga saat ini, keberadaannya belum terdeteksi meski sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterlibatan Hasto dalam kasus ini semakin terungkap setelah penyidikan yang menunjukkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan Harun berasal dari Hasto Kristiyanto. Dalam proses tersebut, Hasto diduga mengatur langkah-langkah untuk memastikan Harun Masiku menggantikan Nazarudin melalui cara yang melanggar hukum.
Selain itu, Hasto juga diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan beberapa pihak untuk menghapus bukti-bukti dan menghalangi saksi untuk memberikan keterangan yang benar.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus perintangan penyidikan dan suap pengurusan PAW anggota DPR pada 23 Desember 2024.
Hasto membantah tuduhan tersebut melalui pengacaranya, yang menyatakan bahwa bukti yang digunakan KPK tidak ditemukan dalam putusan terhadap Wahyu Setiawan.
Meskipun demikian, Hasto menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok