Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Takut Diprank Soal Pembatalan Kenaikan Tarif PPN, Netizen Minta Sri Mulyani Keluarkan PERPU: Ditunggu PMK-nya

 Potret Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianti usai umumkan pembatalan kenaikan PPn 12 persen (Instagram @smindrawati)

Repelita Jakarta – Hadiah tahun baru dari Pemerintah berupa pembatalan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak sepenuhnya disambut antusias oleh publik, khususnya netizen. Sejumlah netizen masih menyangsikan kabar gembira yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 di Kementerian Keuangan.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti kapal yacht hingga pesawat jet pribadi.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahan di media sosialnya. Lewat postingan di Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN batal naik. “PPN TIDAK NAIK!” tulis Sri Mulyani dalam postingannya pada 31 Desember 2024.

Dalam postingannya tersebut, Sri Mulyani mengumumkan kebijakan PPN terbaru sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021. Ia pun menuliskan empat poin dari kebijakan pemerintah tersebut, mulai dari kenaikan PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang mewah hingga sejumlah program bantuan atau stimulus yang akan dirilis pada bulan Januari-Februari 2024.

Meski sudah dipastikan tarif PPN batal naik, sejumlah netizen masih mempertanyakan keputusan tersebut. “Ibu tolong release pengumuman lebih formal dari pada hanya di caption dan foto selfie. Belum tentu semua rakyat Indonesia follow Instagram ibu,” tulis pemilik akun @et.

“Ibu, silakan konpers. Jangan posting doang. Kesannya nggak resmi dan simpang siur,” komen akun @f***a.

“Ngumumin aturan penting cuma melalui caption sosmed, jobdesk menteri kok setara bajer?” tulis @b**an.

Beberapa netizen juga menuntut Sri Mulyani untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dasar Undang-Undangnya mana?” komentar pemilik akun @b*a.

“Keluarin PER/UU nya dulu baru saya percaya,” komentar akun @l**k.

“Ibu ditunggu PMK-nya yang seperti disebut Pak Presiden,” tulis @aa.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sempat menuai protes dari berbagai kalangan. Protes penolakan pun dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari petisi hingga demonstrasi. Selama beberapa pekan, kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. Bahkan tak sedikit kalangan artis yang juga turut mengkritisi rencana tersebut.

Hingga akhirnya pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan empat kebijakan untuk tahun 2025. Salah satunya adalah pembatalan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa non-mewah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved