Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Pagar Laut GERTAK Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Penerbitan SHGB dan Perlindungan Laut

 Menteei KKP Sakti Wahyu Trengono dengan latar velakang pemvongkaran pagar laut

Repelita Tangerang - Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembangunan pagar laut.

Kasus ini diduga melibatkan oknum dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan DKI Jakarta.

"Permasalahan ini telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan keadilan," ujar Dimas kepada wartawan pada Rabu (22/1/2025).

Dimas juga menyoroti bahwa dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk membangun pagar laut di perairan Tangerang. Bahkan, menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, total terdapat 263 bidang SHGB yang diterbitkan di wilayah ini, termasuk milik perseorangan.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa penerbitan SHGB untuk wilayah laut bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa ruang laut adalah milik bersama dan tidak boleh ada pembatasan akses.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah wajib mematuhi aturan tersebut," tambahnya.

Di sisi lain, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyebut bahwa kompensasi tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

GERTAK berharap pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, segera menyelesaikan kasus ini, menangkap aktor-aktor yang terlibat, dan memastikan wilayah pesisir tetap menjadi milik publik sesuai peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kasus pagar laut ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir," tutup Dimas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved