Repelita Jakarta - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterapkan setiap lima tahun mendapatkan perhatian sejumlah pihak. Kepengurusan perpanjangan SIM ini dianggap memberatkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku SIM disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berlaku seumur hidup. Sudding meminta agar proses perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup dilakukan sekali saja.
"Ini harus dikaji ulang. Proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Biaya dan waktu yang dibutuhkan sangat besar," kata Sudding dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan.
Anggota Komisi III lainnya, Benny K. Harman, mengungkapkan kesulitan masyarakat dalam memperpanjang SIM, khususnya di daerah. Ia mencontohkan, di Nusa Tenggara Timur, warga harus pergi ke Kupang untuk memperpanjang SIM karena mesin cetak SIM di kabupaten mengalami kerusakan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh Polri. Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menjelaskan bahwa SIM harus diuji setiap lima tahun untuk memastikan pemilik SIM memiliki keterampilan yang dibutuhkan. Ia juga menyebutkan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena adanya kemungkinan perubahan identitas atau alamat dalam periode lima tahun.
Ke depan, polisi juga akan menerapkan sistem poin untuk SIM. Jika pemegang SIM melanggar lalu lintas atau terlibat kecelakaan berat, poin SIM akan dipotong. Jika poin habis, pemegang SIM harus menjalani uji ulang atau SIM bisa dicabut.
Sistem poin ini bertujuan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi standar keselamatan dan disiplin berlalu lintas.
Sebelumnya, usulan SIM berlaku seumur hidup pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun pada 14 September 2023, usulan tersebut ditolak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok