Repelita Jakarta - PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK pada Selasa (21/1/2025). Namun, sidang tersebut ditunda karena KPK selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.
Menurut hakim, pihak KPK telah menyampaikan surat secara resmi untuk meminta sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda. KPK meminta agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya, hanya saja hakim tidak mengabulkannya.
"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu," tutur Djuyamto.
Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi karena sidang memasuki tanggal merah berturut-turut, dan hakim memiliki agenda persidangan tipikor.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut bakal dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari Rabu tanggal 5," kata hakim.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok