Repelita, Tangerang - Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menjadi sorotan publik setelah terjun langsung untuk membantu mencabut pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di laut Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).
Said Didu menceburkan diri ke laut untuk ikut serta dalam usaha pembongkaran pagar laut yang belakangan menjadi polemik. Ia terlihat berenang menuju pagar laut sambil berteriak dan meluapkan emosinya. "Ayo kita bongkar laut pagar, ini enggak masuk akal kalau ini nelayan yang pasang," ujar Said Didu di tengah laut.
Said Didu juga mengecam pihak oligarki yang diduga menjadi pemrakarsa pembuatan pagar laut tersebut. "Biadab kalian, biadab kalian. Para oligarki, biadab kalian," teriaknya. Ia menambahkan, "Kalian zolim, merampok rakyat menyiksa negara."
Said Didu mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui keberadaan pagar laut tersebut pada Mei 2024. Ketika itu, ia merasa aneh melihat adanya pagar bambu di tengah laut Tangerang. Sejak saat itu, Said Didu mulai memviralkan masalah tersebut.
"Saya melihat ada yang sangat ganjil terjadi, kok ada pagar di laut?" ujarnya dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) di tv One, Kamis (23/1/2025). Said Didu menjelaskan bahwa saat itu pagar laut hanya sepanjang 7 kilometer, namun kini panjangnya telah bertambah.
Said Didu bersyukur karena negara akhirnya turun tangan untuk menuntaskan masalah tersebut. "Jadi menurut saya ini tadi memang negara kembali hadir menertibkan apa yang terjadi," ungkap Said Didu.
Ia juga memaparkan alasan mengapa pihak yang menciptakan pagar laut lebih memilih untuk menguasai laut daripada lahan daratan. "Kenapa mereka tertarik sekali daripada membebaskan lahan, mending merekayasa agar ada (HGB) laut? Karena sangat menguntungkan," katanya.
Harga tanah di kawasan laut Tangerang tersebut diduga fantastis. "Di pinggir laut sekarang, di PIK 2 itu dijual ditawarkan Rp60 juta per meter. Kalau dia bisa ngambil laut 1 hektar, maka nilainya Rp 600 miliar harga jualnya," jelas Said Didu.
Selain itu, kisruh sertifikat lahan di kawasan pagar laut juga akhirnya mendapat perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya telah membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut.
"Tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron Wahid.
Pencabutan sertifikat ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan pencabutan sertifikat tanpa perintah pengadilan jika terdapat cacat administrasi. Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2022-2023, sehingga syarat pembatalan telah terpenuhi.
Pihak Kementerian ATR/BPN berencana memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, termasuk juru ukur kantor pertanahan Tangerang dan beberapa pihak terkait lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok