Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Jokowi, Djan Faridz, yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dengan penyidik yang datang menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.
Sekitar pukul 01.05 WIB dini hari, para penyidik keluar dari rumah Djan Faridz dengan membawa dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing. KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait temuan barang bukti tersebut.
Terkait penggeledahan ini, KPK mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku, seorang mantan kader PDIP. Meski demikian, KPK belum memaparkan secara rinci peran Djan Faridz dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari Pemilu 2019, ketika Harun Masiku, yang merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan I, gagal lolos ke Senayan meskipun memperoleh suara terbanyak kelima. Setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas, PDI-P mengajukan Harun Masiku sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW, namun KPU menolak dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti. Harun kemudian berusaha melakukan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan menawarkan dana sebesar Rp 900 juta.
Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku berusaha memberikan sejumlah uang kepada Wahyu melalui perantara, yang akhirnya menjadi bagian dari penyidikan KPK terkait kasus suap PAW yang melibatkan beberapa pejabat lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok