Repelita, Tangerang - Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang disebut diterbitkan oleh dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2022 dan 2023.
Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan, meskipun surat keputusan menteri menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM), kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke KPK.
Boyamin memastikan penerbitan sertifikat tersebut tidak terjadi pada era Nusron Wahid.
"Dalam laporan saya, saya sebutkan dua menteri, tetapi yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025) malam.
Ia menambahkan, sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat tanah diterbitkan oleh menteri pertama, sementara sisanya oleh menteri penggantinya.
Namun, ia menduga bahwa pengajuan proses penerbitan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Bisa saja pengajuan dilakukan sejak 2021, meskipun penerbitannya baru selesai pada 2022 dan 2023," jelas Boyamin.
Dalam laporan ke KPK, ia melaporkan petugas pencatatan dokumen tanah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN.
"Para petugas yang terkait dalam proses ini menjadi pihak yang dilaporkan," tuturnya.
Boyamin juga menyebutkan bahwa surat keputusan menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini telah ia lampirkan dalam laporan dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Terima kasih Pak Menteri ATR/BPN atas pencabutan SHGB di Kohod," ujar Said Didu dalam keterangannya di X @msaid_didu (22/1/2025).
Langkah ini dinilai sebagai gebrakan penting dalam upaya mengembalikan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dikatakan Said Didu, data yang ia terima menunjukkan bahwa sekitar 1.500 hektare area laut telah diplot untuk penerbitan hak tanah.
"Sesuai info yang saya terima, ada sekitar 1.500 Ha laut yang sudah diplot oleh BPN dan pengembang untuk dibuatkan surat Hak," tukasnya.
Dari total tersebut, sebanyak 779 hektare bahkan telah memiliki sertifikat dan sebagian besar telah ditimbun untuk kepentingan pengembangan proyek.
"Ada 779 Ha yang sudah ada suratnya dan sudah ditimbun," cetusnya.
Ia merinci, wilayah yang telah terindikasi mengalami penguasaan meliputi beberapa kecamatan di Tangerang.
Di Kecamatan Kosambi, terdapat 306 hektare yang terdiri dari wilayah Kelurahan Dadap, Desa Kosambi Timur, dan Kelurahan Salembaran Jaya.
Sementara itu, Kecamatan Teluknaga memiliki 290 hektare yang terbagi antara Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung.
Adapun di Kecamatan Pakuhaji, luas area yang terlibat mencapai 183 hektare, meliputi Desa Kohod dan Desa Kramat.
"Mohon perkenan Kementerian ATR/BPN cek kebenaran data tersebut," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok