Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 membawa kabar baik bagi partai politik. Dengan putusan ini, partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden tidak lagi terhalang oleh ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menyatakan bahwa putusan MK akan membuka peluang bagi banyak calon alternatif pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Ini kemenangan bagi demokrasi dan tidak ada lagi tembok yang menghalangi partai politik mengusung capres. Selama ini kan banyak partai yang teriak, merasa terzalimi, dengan adanya ambang batas," kata Adi.
Adi Prayitno, yang juga merupakan Direktur Parameter Politik Indonesia, menambahkan bahwa dengan dihapuskannya ambang batas, partai politik kini memiliki tantangan untuk berani mengusung jagoan mereka di pilpres. Ia melihat kesempatan itu terbuka lebar bagi setiap elite partai untuk maju. "Monggo elite partai, ketua umum partai, sekjen partai, atau orang partai yang selama ini punya hasrat ingin maju pilpres, ini adalah kesempatan yang terbuka," ujarnya.
Adi juga menilai bahwa kini setiap elite partai memiliki kesempatan yang setara untuk menjadi capres atau cawapres. Partai politik, menurutnya, juga harus membuktikan bahwa mereka mampu mencetak calon pemimpin. "Yang penting tempur dulu, mengajukan calon dulu. Kalah menang perkara biasa," katanya.
Namun, ia meragukan akan banyaknya pilihan alternatif pada Pilpres 2029. Meskipun semua partai peserta pemilu punya kesempatan, Adi tidak yakin seluruhnya akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden masing-masing. Ia mengungkapkan bahwa secara umum, partai politik di Indonesia cenderung pragmatis. Karena itu, banyak partai politik kemungkinan akan bergabung dengan sosok yang dianggap berpotensi menang.
"Contoh, kalau Prabowo maju di Pilpres 2029, mereka akan takut mengajukan calon, karena takut bersaing dengan Prabowo. Makanya pilihan mereka bergabung dengan Prabowo, karena sebagai pejawat kemungkinan menang, elektabilitas tinggi, punya mesin dan logistik yang solid," katanya.
Adi juga menambahkan bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden memberikan kesempatan bagi nama-nama seperti Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilpres 2029. "Dengan adanya putusan MK, orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, ini saatnya. Gibran tidak perlu capek cari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Dia cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI dekat dengan Jokowi," kata Adi.
Menurut Adi, Gibran memiliki bekal politik yang besar dan sangat berpotensi untuk maju dalam Pilpres 2029, bahkan untuk bersaing dengan Prabowo sekalipun. "Termasuk orang seperti Anies Baswedan. Anies enggak perlu capek bikin partai, cukup yakinkan Partai Ummat, bisa melawan Prabowo atau Gibran," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok