Repelita, Bekasi - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap proyek pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025).
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menilai tindakan KKP tersebut sangat gegabah dan merusak nama baik perusahaan kliennya.
"Perusahaan klien kami dipermalukan, seolah-olah disangka liar. Ini yang kami tidak bisa terima. Makanya bagi kami ini adalah tindakan gegabah dari KKP dalam menilai situasi," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa KKP kemungkinan menganggap proyek pagar laut milik kliennya serupa dengan kejadian serupa yang terjadi di Tangerang, Banten, yang viral beberapa waktu lalu.
“Mungkin karena kejadian di Tangerang yang viral, mereka (KKP) menganggap proyek ini serupa. Padahal, ini berbeda. Klien kami bekerja berdasarkan perintah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, bukan sembarangan,” jelas Deolipa.
Sebelum proyek pagar laut di pelabuhan PT Pal Jaya dimulai pada 20 Juni 2022, PT TRPN sudah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada KKP.
Namun, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan KKP, yang kemudian diminta oleh KKP untuk melengkapi kekurangan dokumen.
“Klien kami diminta memenuhi syarat tambahan oleh KKP, dan akhirnya berkoordinasi dengan PPI Pusat Pelelangan Ikan Ipaljaya yang merupakan aset pemerintah, serta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat,” ujarnya.
Setelah melengkapi persyaratan yang diminta, PT TRPN kemudian menandatangani perjanjian kerja dengan DKP Jawa Barat, yang memberi izin untuk pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan.
Deolipa menjelaskan bahwa PT TRPN melaksanakan proyek dengan serius, meskipun kapal besar belum dapat merapat di pelabuhan tersebut, karena pelabuhan di Bekasi masih bergantung pada pasokan ikan besar dari DKI Jakarta, terutama Muara Angke dan Muara Baru.
Namun, di tengah proyek berlangsung, tiba-tiba KKP meminta penghentian sementara dengan alasan persyaratan PKKRPL yang belum lengkap, meskipun koordinasi dengan DKP sudah dilakukan dan perjanjian kerja sudah disepakati.
“Ini seperti kami disuruh berputar-putar. Untuk mendapatkan izin, kami disuruh berkoordinasi dengan DKP, lalu ketika sudah berjalan, kami justru disegel dengan alasan PKKRPL yang belum selesai,” jelas Deolipa.
Penyegelan dilakukan pada pagar laut yang memiliki panjang dua kilometer dan lebar 70 meter, yang berdiri di perairan pesisir laut pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Nelayan setempat, Tayum, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada pukul 12.00 WIB, dengan pemasangan spanduk berwarna merah bertuliskan "Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin" yang dipasang di sepanjang pagar dan reklamasi.
"Spanduk dipasang di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok