Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.
Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad menuturkan bahwa surat edaran ini diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia.
“Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).
Abu Rokhmad menambahkan bahwa implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. “Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikkan nilai-nilai spiritual, seperti berdoa sebelum makan dan mempraktikkan nilai toleransi dengan mengajarkan para santri untuk antre dan tidak saling berebut makanan.
Abu Rokhmad berharap program MBG ini dimanfaatkan oleh pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri.
Isi Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No 10 tahun 2024 mengenai Panduan Program Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren, antara lain:
- Pimpinan pesantren diharapkan melaksanakan program MBG sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.
- Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter seperti:
- Nilai Spiritual: Membiasakan peserta didik berdoa sebelum makan, berwudhu, membaca basmalah, hamdalah, makan dengan tangan kanan, dan menghindari berlebih-lebihan.
- Toleransi dan Tenggang Rasa: Mengajarkan peserta didik untuk antre, mengambil makanan secukupnya, dan saling menghormati.
- Nilai Tanggung Jawab: Mengajarkan peserta didik untuk membawa dan mencuci peralatan makan mereka sendiri.
- Jadwal pembagian MBG:
- Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: dibagikan pukul 08.00 waktu setempat.
- Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: dibagikan pukul 09.30 waktu setempat.
- Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: dibagikan pukul 12.00 waktu setempat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok