Repelita Jakarta - Sutradara dan pegiat media sosial Denny Siregar memberikan komentar tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Denny menyindir Koalisi Indonesia Maju (KIM), dengan menyebut "Bubar panti pijat KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus plus."
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyambut baik keputusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold. Anas menyebut putusan tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia.
"Seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan Capres dan Cawapres, karena MK memutuskan bahwa presidential threshold inkonstitusional," ujar Anas dalam keterangannya.
Anas menyebut putusan MK ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki sistem demokrasi yang selama ini dinilai tidak adil. "Putusan MK ini adalah vitamin penyehat demokrasi kita," ungkapnya.
Dengan dihapusnya presidential threshold, menurut Anas, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka dan inklusif. "Ruang dan kesempatan kompetisi politik pilpres dibuka pembatas-penyekatnya oleh MK," lanjutnya.
Ia juga menilai keputusan ini sebagai momen bersejarah yang memberikan optimisme untuk memperkuat tatanan demokrasi Indonesia. "Putusan yang historis!" pungkas Anas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas minimal presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut pada Kamis, dengan menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok