Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat

 Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat

Repelita Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memberikan pujian kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya berlaku untuk kategori barang mewah.

Eddy menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. "Presiden Prabowo kembali menunjukkan konsistensinya bahwa tidak ada yang ditinggalkan dalam pembangunan ekonomi. Bagi beliau, kesejahteraan adalah hak setiap warga negara," ungkap Eddy.

Menurut Eddy, kebijakan tersebut juga mencerminkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat, baik melalui media sosial maupun petisi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Presiden membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Aspirasi masyarakat diterima tanpa adanya represi, dan kebijakan pro-rakyat kecil menjadi buktinya," tambah Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa MPR RI akan terus mendukung program-program pro-rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

"Kami mendukung kebijakan Presiden, termasuk penghapusan utang UMKM, penghentian impor beras tahun depan, peningkatan harga gabah, penerapan PPN hanya untuk barang mewah, hingga pemberian paket stimulus bantuan sosial senilai Rp38 triliun," kata Eddy.

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku pada 2025. Peningkatan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tertentu, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved