Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengemukakan wacana kontroversial terkait penghapusan hukuman bagi para koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara.
Pernyataan ini menuai berbagai reaksi dari publik, salah satunya dari komedian dan presenter Pandji Pragiwaksono. Dalam sebuah kesempatan, Pandji menirukan pernyataan Presiden Prabowo.
"Hai para koruptor, atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kami maafkan, tapi kembalikan," kata Pandji Pragiwaksono dalam pernyataannya.
Menurut Pandji, meskipun pernyataan tersebut tidak dijelaskan secara detail, namun sudah cukup membuat ramai dan menjadi sorotan publik. Pandji secara blak-blakan menyatakan bahwa niat baik Presiden Prabowo tersebut justru dapat menguntungkan para koruptor dan tidak memberikan efek jera.
Ia berpendapat bahwa siapa saja bisa meniru perilaku korupsi jika hanya dengan mengembalikan uang yang dicuri, mereka dapat dimaafkan tanpa hukuman.
"Bukan cuma dimaafkan, mereka boleh diam-diam mengembalikan, baik sekali," ucapnya.
"Tapi pertanyaannya adalah buat apa duitnya dibalikin kalau orangnya nggak dihukum, enak bener," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan niatnya untuk menghapus hukuman bagi para koruptor dengan syarat mereka mengembalikan kerugian negara, meskipun secara diam-diam. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana ini diutarakan oleh orang-orang dekatnya di kabinet dan di parlemen.
Wacana memaafkan koruptor ini merupakan bagian dari kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada setidaknya 44 ribu narapidana. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menyinggung kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar namun terdakwanya divonis ringan.
Ia menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara ratusan triliun semestinya divonis 50 tahun penjara. Namun, wacana penghapusan hukuman bagi koruptor dengan syarat pengembalian uang negara ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa hal ini dapat menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi dan memberikan celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok