Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PPN 12 Persen Batal, Ekonom Usul Tarif Pajak Turun hingga 8 Persen!

 

Repelita, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa umum disambut baik masyarakat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai langkah ini sudah tepat karena pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis PMK terlambat terbit," ujar Bhima kepada RMOL pada Rabu (1/1/2025).

Menurut Bhima, meski pembatalan PPN 12 persen memberikan angin segar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah sebaiknya tidak berhenti di sini saja.

Ia menyarankan agar tarif PPN diturunkan lebih jauh hingga mencapai 8 persen untuk meringankan beban masyarakat secara lebih signifikan.

"Ya, pemerintah akhirnya kan menimbang juga efek daya beli masyarakat menengah ke bawah, dan UMKM. Tapi yang diharapkan setelah pembatalan PPN 12 persen ke barang dan jasa umum, harusnya pemerintah mulai siapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen," tambahnya.

Bhima juga menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang lebih progresif agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa membebani masyarakat luas. Hal ini, menurutnya, dapat dicapai dengan mengutamakan pengelolaan pajak yang lebih efisien dan berkeadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved