Repelita Jakarta - Polisi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan unsur pidana terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya dari mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu.
Said Didu menilai pernyataan polisi tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut yang diduga ilegal. "Bapak Presiden @prabowo yth, pembangkangan terhadap Bapak sudah sangat serius!" tulis Said Didu dalam unggahannya di X pada Jumat (17/1/2025).
Ia mengingatkan bahwa Prabowo telah menginstruksikan pembongkaran pagar laut tersebut, namun polisi menyatakan belum menemukan unsur pidana terkait proyek tersebut. Said Didu pun menegaskan bahwa pagar laut itu sudah jelas melanggar hukum. "Padahal memagar laut jelas-jelas pidana," ujar Said Didu menanggapi pernyataan polisi.
Sebelumnya, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri, Irjen Mohammad Yassin, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/1/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih belum menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut. "Namun sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut," kata Yassin.
Proyek pagar laut yang membatasi akses masyarakat ke pesisir Tangerang ini terus menuai kontroversi, dengan berbagai pihak mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok