Repelita Jakarta - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terkait nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup 2024.
Dalam klarifikasi yang dirilis pada Jumat, 3 Januari 2025, OCCRP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Jokowi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
OCCRP mengungkapkan bahwa penempatan nama Jokowi dalam daftar tersebut bukan karena adanya bukti konkret terkait korupsi, melainkan karena banyaknya kiriman email yang diterima oleh organisasi tersebut.
Mereka menegaskan bahwa daftar nama tersebut merupakan hasil dari saran individu dari berbagai belahan dunia, dan OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan.
Meskipun demikian, OCCRP menyebut bahwa sejumlah kelompok masyarakat sipil dan para ahli berpendapat bahwa pemerintahan Jokowi telah memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya dengan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, OCCRP juga menekankan bahwa pengumuman daftar pemimpin terkorup kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak dengan agenda politik.
Namun, OCCRP menegaskan bahwa tujuan utama dari daftar ini adalah untuk memberikan pengakuan terhadap kejahatan dan korupsi yang terjadi di berbagai negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok