Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyarankan agar permintaan pendampingan oleh kepolisian dilakukan dengan jelas peruntukannya. Ito mengungkapkan hal tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/2025), yang membahas kasus penembakan bos mobil rental di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta.
Menurut Ito, jika ada permintaan pendampingan, maka peruntukannya harus jelas terlebih dahulu. "Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolres sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)," ucapnya. "Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," tambahnya.
Ito menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa. "Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika kasus ini sudah dilaporkan dan dalam bentuk laporan polisi, anggota polisi yang menangani wajib mendampingi keluarga. "Kecuali apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," ungkapnya.
Ito juga mengingatkan bahwa jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, maka itu merupakan pelanggaran kode etik dan SOP. "Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," tuturnya.
Sebelumnya, penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, yang mengakibatkan IA (48), bos rental mobil meninggal dunia. Agam Muhammad, anak dari IA, mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa penembakan, ia dan rombongan sempat meminta bantuan Polsek Cinangka di Anyer untuk mendampingi mengejar pelaku yang diketahui membawa senjata api.
"Kita inisiatif, karena kita sudah tahu dia membawa senjata api, jadi kita inisiatif untuk ke Polsek Cinangka untuk meminta pertolongan," kata Agam dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). Namun, Agam mengatakan pihak Polsek Cinangka keberatan memberikan pendampingan seperti yang diminta. "Ternyata dengan berat hati dari Polsek Cinangka untuk menemani kita mengambil mobil tersebut," ujarnya.
Akhirnya, rombongan korban kembali membuntuti mobil rental miliknya yang dibawa pelaku hingga terjadi penembakan. Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, membantah adanya penolakan pendampingan tersebut. "Bukan menolak, jadi disarankan membuat laporan (polisi), baru kita lakukan pendampingan," kata Ipda Purbawa di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (3/1/2025).
Ipda Purbawa menjelaskan bahwa korban sempat mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan guna mencari kendaraan yang akan diambil. "Korban bilangnya adalah kendaraan leasing," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok