Repelita Jakarta - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penyegelan terhadap pemagaran laut di perairan Tangerang dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," ungkap Pung Nugroho.
Pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer ini menjadi viral di media sosial setelah diketahui tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Tindakan penyegelan ini diambil setelah KKP menerima keluhan dari nelayan setempat yang merasa terganggu oleh pemagaran laut tersebut. Pung Nugroho menegaskan bahwa langkah ini juga untuk menegakkan aturan terkait tata ruang laut yang berlaku.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tegasnya.
Pemagaran laut tersebut terletak di kawasan yang tercatat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok