Repelita Jakarta - Persoalan pagar laut yang terjadi di kawasan perairan Kabupaten Tangerang telah menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak karena mengindikasikan adanya praktik penipuan dan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat serta negara.
Henri Subiakto, akademisi dari Universitas Airlangga, menyoroti pentingnya untuk tidak menganggap sepele tindakan penipuan dalam bentuk apapun. Menurutnya, praktik seperti pemalsuan identitas, ijazah, sertifikat, hingga manipulasi administrasi sering kali menjadi dasar bagi berbagai kejahatan besar yang terjadi di negeri ini.
“Jangan anggap sepele yang namanya penipuan. Penipuan dalam bentuk apapun. Dari penipuan identitas, pemalsuan ijazah, pemalsuan sertifikat, hingga rekayasa administrasi dan hukum untuk menipu rakyat,” terangnya di akun X pribadinya.
Hal ini termasuk dalam kasus pagar laut di Tangerang, yang melibatkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) ilegal. Henri Subiakto menegaskan bahwa penipuan seperti ini, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan, sangat merugikan rakyat.
Baginya, adanya potensi besar bahwa tindakan ilegal ini dilakukan untuk mendukung reklamasi di kawasan tersebut. Ia menilai bahwa penipuan terkait identitas dan dokumen resmi tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga membuka jalan bagi kejahatan yang lebih besar.
“Karena dari penipuan-penipuan itulah sering menjadi dasar kejahatan-kejahatan besar yang dilakukan di negeri ini. Apalagi kalau penipuan identitas dan surat-surat resmi itu dilakukan oleh pejabat, atau orang yang harusnya menjadi panutan masyarakat luas,” ujar Henri Subiakto.
Tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, adalah ilegal.
Dasar hukum menyatakan bahwa ruang laut tidak dapat dimiliki oleh pihak tertentu, apalagi dengan penerbitan sertifikat yang bertentangan dengan regulasi. Selain itu, setiap pembangunan di ruang laut harus memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pelanggaran ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai wilayah pesisir secara tidak sah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok