Repelita Jakarta - Ambang batas Presidential Threshold (PT) 20 persen kini sudah dihapus berkat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak lagi dijabat oleh Anwar Usman, adik ipar mantan Presiden Jokowi.
Pengamat Politik Muslim Arbi menilai seharusnya MK sudah menghapus PT 20 persen sejak Pilpres 2024 lalu. Namun, saat Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK, semua gugatan terkait penghapusan PT 20 persen ditolak tanpa alasan yang jelas.
Muslim Arbi, yang juga Direktur Gerakan Perubahan, mengatakan bahwa MK seharusnya meloloskan PT nol persen sejak Pilpres 2024. Sebelumnya, banyak pihak yang menggugat kebijakan tersebut ke MK.
"Namun, waktu Anwar Usman masih menjabat Ketua MK, semua gugatan PT 0 persen ditolak tanpa alasan yang jelas," ujar Muslim.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa Anwar Usman dijadikan alat oleh Presiden Jokowi untuk membendung adanya capres lain selain yang sudah disetting oleh Istana.
"Jika PT 20 persen dihapus sebelum Pilpres 2024, Pilpres akan lebih demokratis. Konsitusi dan kedaulatan rakyat akan berjalan lebih baik, karena soal capres-cawapres akan lebih demokratis. Cawapres model Gibran pun tidak akan lolos," tambah Muslim.
Ia mengungkapkan bahwa jika Anwar Usman masih menjabat, sulit bagi PT 0 persen untuk disahkan, karena Anwar Usman dianggap sebagai "boneka Jokowi di MK".
Muslim juga menyebutkan bahwa pada saat itu, Anies Baswedan hampir tidak lolos karena kekuatan politik yang mengatur PT 20 persen untuk menggolkan capresnya. "Untungnya Anwar Usman tersingkir setelah Gibran lolos. Itu adalah malapetaka bagi konsitusi dan hukum," ujarnya.
Muslim Arbi menekankan bahwa konsitusi dan hukum telah dicederai oleh kekuatan politik Istana yang loloskan Gibran sebagai cawapres.
Sejarah PT dimulai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden yang hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional. Pada Pilpres 2009, ambang batas ini berubah menjadi 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok