Repelita Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah tersebut dikabarkan milik Politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Djan Faridz.
"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku (HM). KPK sedang mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz.
"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," terang Tessa.
Tessa belum mendapatkan laporan dari tim penyidik terkait apa saja yang ditemukan dan diamankan dari rumah Djan Faridz. Sebab, penggeledahan tersebut masih berlangsung.
Sekadar informasi, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif (caleg) dari PDI-Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW Anggota DPR.
Harun Masiku bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini belum diketahui keberadaan Harun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok