Repelita Jakarta - Eks Komisioner KPK 2015-2019, Laode M Syarif, mengaku aneh dengan isu yang menyebutkan seorang koruptor bisa dimaafkan jika mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Laode menegaskan bahwa aturan semacam itu belum pernah ia dengar atau temui di negara manapun.
“Tidak dikenal di negara manapun memaafkan koruptor itu,” kata Laode, dikutip dari youtube Abraham Samad, Senin (6/1/25).
Laode menyebut jika nantinya ada aturan khusus untuk memaafkan para koruptor, maka hal itu akan dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral.
“Coba tunjuk 1 negara mana? Jadi itu saya mengatakan itu immoral itu, karena mau membenarkan yang salah,” ujar Laode.
Ia menambahkan bahwa pemaafan terhadap koruptor tidak pernah terdengar dan tidak ada kejelasan di negara lain terkait hal tersebut.
Laode juga menjelaskan bahwa hak-hak Presiden yang memberikan amnesti dan semacamnya biasanya memiliki tujuan kemanusiaan untuk kepentingan umum, yang menurutnya sangat berbeda dengan fenomena kasus korupsi.
“Kalau misalnya hak-hak presiden memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, kan biasanya itu tujuan kemanusiaan, tujuan untuk kepentingan umum,” urai Laode.
Ia kemudian membandingkan tujuan kemanusiaan dengan kasus korupsi, yang menurutnya tidak ada kaitannya.
“Terus apa coba yang diberikan kemanusiaan dari seorang koruptor, yang sudah mengambil uang negara, menguntungkan diri sendiri,” tambahnya.
Laode menegaskan bahwa aturan yang membolehkan pemaafan terhadap koruptor justru akan menyesatkan. Hal ini, menurutnya, bisa membuat oknum-oknum semakin berani melakukan kejahatan.
“Ini justru bisa menyesatkan,” ujarnya.
“Karena nanti orang-orang di luar sana bilang tidak papa kok korupsi, nanti kita kembalikan kalau didapat, kalau tidak didapat ya Alhamdulillah,” tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok