Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi RI memberikan penjelasan terkait masa pencegahan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah habis pada Desember 2024. Ditjen Imigrasi menyebutkan bahwa Firli Bahuri masih bisa dikenakan pencekalan dengan alasan tertentu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa Firli Bahuri sudah dua kali diajukan pencegahan agar tidak bisa pergi ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Aturan keimigrasian memungkinkan perpanjangan pencegahan satu kali selama enam bulan. Artinya, pencegahan ini bisa berlaku dua kali enam bulan," ujar Saffar Godam di Jakarta Pusat pada Minggu, 19 Januari 2025.
Saffar menambahkan, meskipun pencekalan Firli telah habis, ia masih bisa dikenakan pencegahan lagi, namun hal tersebut bergantung pada Polda Metro Jaya yang dapat mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Prosedurnya memungkinkan pencegahan selanjutnya. Namun, itu tergantung pada permohonan dari instansi yang bersangkutan," jelas Saffar.
Namun, dia juga mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai status pencekalan Firli, karena perlu koordinasi lebih jauh dengan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, meskipun Firli belum ditahan. Firli juga sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan bahwa mereka telah memeriksa ratusan saksi dan ahli terkait kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok