Repelita, Makassar - Penahanan bos skincare, Mira Hayati, ditangguhkan meski sudah resmi ditahan. Mira Hayati menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menyampaikan penahanan tiga tersangka dalam kasus ini, dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025).
Dua tersangka dalam kasus ini dibantarkan polisi ke rumah sakit karena kondisinya tidak memungkinkan untuk mendekam di balik jeruji besi. Mira Hayati menjadi salah satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan. Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.
Sementara itu, tersangka lainnya, AS (Agus Salim), pemilik skincare Ratu/Raja Glow, juga dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena mengeluhkan sakit pada jantung. Sedangkan, satu tersangka lainnya, MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.
Yerlin menambahkan, "MH (pemilik skincare Mira Hayati) dibantarkan di RS karena sedang hamil," ungkapnya, Selasa (21/1/2025). "Tersangka AS telah dilakukan penahanan, namun saat ini dibantarkan karena sedang dirawat di RS. Dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada."
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menahan tiga tersangka terkait peredaran kosmetik berbahaya meski mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Penahanan baru dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21. "Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," jelas Yerlin.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati dan rekan-rekannya. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel jika dibandingkan dengan kasus yang dialami masyarakat lain. Ia mencontohkan kasus dugaan penipuan dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya, yang langsung ditahan meski dalam kondisi hamil lima bulan. "Seringkali tidak mempertimbangkan kondisi para tersangka," ujar Azis.
Tiga tersangka kosmetik berbahaya ini ditetapkan setelah uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 67 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya. Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan bahwa beberapa produk terbukti mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Salah satunya adalah produk FF Day Cream Glowing milik Fenny Frans, yang positif mengandung merkuri.
Selain itu, produk skincare milik Mira Hayati juga tidak memiliki izin edar BPOM dan positif mengandung merkuri. Hariani mengungkapkan, "Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa." (*)
Editor: 91224 R-ID Elok