Repelita Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 M. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Surat edaran ini menyebutkan bahwa para siswa akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah pada sepekan pertama bulan Ramadan, yakni dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Setelah itu, pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, selama Ramadan, para siswa diharapkan juga melakukan aktivitas yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia.
Pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, siswa akan menikmati libur bersama Idulfitri, dan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan pada 9 April 2025.
Surat edaran ini juga mengatur materi pembelajaran selama Ramadan. Bagi siswa yang beragama Islam, mereka dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman dan akhlak mulia. Sementara itu, bagi siswa nonmuslim, mereka dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok