Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Rencanakan Pemulangan Hambali, Dalang Bom Bali, dari Penjara Guantanamo

 Riduan Isomuddin, alias Hambali, pelaku bom Bali. Foto: Department of Defense/MCT/ABACAPRESS.COM via Reuters

Repelita Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan Encep Nurjaman alias Hambali, yang merupakan salah satu dalang dari serangan Bom Bali 2002, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa meskipun Hambali terlibat dalam aksi terorisme, ia tetap merupakan warga negara Indonesia yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. "Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta pada Jumat (17/1).

Hambali yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan bom di Bali pada 2002, sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap. Ia kini ditahan di penjara Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, perkara hukum Hambali belum diproses secara tuntas karena ia belum diadili.

Yusril menjelaskan, menurut hukum Indonesia, perkara Hambali sudah kedaluwarsa. "Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ungkap Yusril.

Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pemulangan Hambali. Pihak pemerintah juga akan berkomunikasi dengan Amerika Serikat terkait hal tersebut.

"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," lanjut Yusril.

Di samping itu, Yusril juga menyoroti nasib WNI yang menghadapi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan negosiasi dengan negara-negara tersebut agar dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

"Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri," ujar Yusril.

Selain itu, Indonesia juga telah memindahkan terpidana mati, seperti Mary Jane, terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba, ke Filipina dan lima narapidana Bali Nine ke Australia. Pemerintah Indonesia juga tengah membahas pemindahan terpidana mati narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved