Repelita Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengajukan pertanyaan kritis terkait pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menyoroti apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. TNI Angkatan Laut, bersama nelayan setempat, membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Aksi ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
"Apakah proses hukum sudah dilalui? Ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang, jadi harus ada pihak yang bertanggung jawab," ujar TB Hasanuddin dalam pernyataannya Senin, 20 Januari 2025. TB Hasanuddin juga mempertanyakan instruksi yang mendasari tindakan pembongkaran ini, terutama karena dilakukan langsung oleh Danlantamal III.
"Atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III melakukan pembongkaran dan menghilangkan alat bukti?" tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut pada 9 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Pagar tersebut disegel karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Pagar laut misterius ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan dari warga pada 14 Agustus 2024.
Pembangunan pagar tersebut mencakup wilayah pesisir di 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, dan berdampak pada 3.888 nelayan serta 502 pembudidaya di kawasan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok