Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Pemagaran Laut Misterius di Tangerang Ganggu Aktivitas Nelayan, Pemerintah Masih Kebingungan"

 Menko Infrastruktur AHY, Menteri ATR Nusron Wahid hingga Menteri KKP Trenggrono mengaku tak tahu soal pagar laut misterius 30 km di Tangerang.

Repelita, Tangerang - Pemasangan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, mengundang perbincangan setelah sejumlah nelayan melaporkan adanya pagar sepanjang 30 kilometer yang mengganggu aktivitas mereka dalam mencari ikan. Namun, hingga kini, para pejabat pemerintah terkait belum memberikan jawaban pasti mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut serta tujuannya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengetahui adanya pagar tersebut. Ia menyatakan tidak bisa memberikan spekulasi lebih lanjut sebelum ada informasi lebih jelas. "Pemagaran laut dipasang? Saya belum tahu, saya belum temukan. Aku belum cek," ujar Nusron di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator IPK Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang menegaskan bahwa dirinya belum memiliki informasi lebih lanjut terkait isu tersebut. "Nanti akan saya pelajari dulu ya, sebelum saya bisa berkomentar," ujarnya.

Kepala Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan pagar di laut Tangerang. "Saya tidak tahu, nanti saya cek," ungkapnya di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ia tidak tahu apakah pemagaran laut sepanjang 30 km itu terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Banten. "Saya enggak tahu itu (berkaitan atau tidak). Tapi yang pasti, tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia, ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujar Trenggono di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1).

Trenggono mengungkapkan bahwa jika pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka akan segera dicabut. "Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus," imbuhnya.

Pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menjelaskan bahwa keberadaan pagar tersebut membuat para nelayan kesulitan mencari ikan. "Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga," ungkap Eli dalam diskusi 'Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,' di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).

Eli menyebutkan bahwa pagar itu beririsan dengan sejumlah zona penting, seperti zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, dan zona pengelolaan energi. Meskipun begitu, pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Padahal, keberadaan pagar ini sudah membuat nelayan kesulitan dalam melaksanakan aktivitas mencari ikan.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian KKP Suharyanto mengungkapkan bahwa Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait pemasangan pagar tersebut. Suharyanto juga menegaskan bahwa reklamasi di wilayah tersebut, jika terjadi, harus melalui prosedur perizinan yang jelas. "Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved