Repelita, Jakarta - PDIP membantah klaim KPK terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah Hasto Kristiyanto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Partai berlambang banteng moncong putih tersebut menegaskan bahwa tidak ada barang bukti yang disita selama penggeledahan tersebut.
"Pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita, sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Pada Selasa (7/1), KPK menggeledah dua rumah milik Hasto. Selain di Kebagusan, rumah Hasto di Bekasi juga turut digeledah oleh lembaga antirasuah.
Ronny menjelaskan bahwa KPK hanya melakukan penyitaan dalam penggeledahan rumah Hasto di Bekasi, tetapi tidak di Kebagusan. "Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi," ungkapnya.
Dari penggeledahan itu, penyidik juga membawa sebuah koper besar. Namun, Ronny mengaku tidak mengetahui isi koper tersebut. "Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong," ujarnya.
"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," tambahnya.
Meskipun demikian, Ronny menghargai langkah-langkah yang dilakukan KPK selama sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi adanya penggeledahan pada dua rumah Hasto di kawasan Bekasi dan Kebagusan. Tessa menyebut penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan di Kebagusan, yang belakangan dibantah oleh PDIP. "Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (8/1). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok