Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan dirinya hingga setelah perayaan HUT PDIP ke-52 yang akan digelar pada 10 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan, M Guntur Romli, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Guntur Romli mengungkapkan bahwa Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebelumnya karena terdapat agenda partai yang sudah dijadwalkan jauh sebelum surat panggilan dilayangkan. "Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta agar Pak Sekjen bisa diperiksa setelah HUT PDIP," jelas Guntur.
Ia juga menambahkan bahwa Hasto siap menghadiri pemeriksaan kedua oleh KPK dan menegaskan komitmennya untuk mengikuti prosedur hukum. "Pak Sekjen adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti semua prosedur. Sebelumnya beliau tidak pernah mangkir dari panggilan KPK," ujar Guntur.
Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam praktik suap tersebut. Selain itu, Hasto juga terjerat kasus perintangan penyidikan setelah diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok