Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"PBNU Bentuk Badan Usaha untuk Kelola Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur Namanya Berkah Usaha Muamalah Nusantara"

 Kiai Rizal Kritik Ketua Umum PBNU Soal Makan Bergizi Gratis: Seakan Tidak  Ada Cara Lain - Wartakotalive.com

Repelita, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengumumkan bahwa lembaganya telah menyelesaikan pembentukan badan usaha untuk mengelola tambang. Badan usaha tersebut bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN), yang akan mengelola lahan konsesi tambang dari pemerintah di Kalimantan Timur.

Gus Yahya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa konsesi yang diterbitkan pemerintah merupakan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), dengan luas lahan mencapai 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Koperasi yang menjadi pemilik saham perusahaan itu akan dikelola bersama oleh pimpinan dan warga NU.

Saat ini, PBNU masih melengkapi berbagai persyaratan untuk memulai penambangan batu bara. Gus Yahya menambahkan bahwa rangkaian persyaratan untuk eksplorasi sedang dipersiapkan. Meskipun demikian, belum ada kajian mengenai potensi hasil eksplorasi batu bara ataupun mekanisme hilirisasi yang akan diterapkan di tambang tersebut.

Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan permodalan, PBNU tengah mencari investor. Salah satu komponen yang membutuhkan dana besar adalah uang jaminan reklamasi. "Jumlahnya kebutuhan uang tersebut memang besar," ujar Gus Yahya.

Keputusan untuk menerima izin tambang dari Presiden Joko Widodo sebelumnya disampaikan oleh Gus Yahya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan biaya PBNU, termasuk biaya operasional program dan infrastruktur. Gus Yahya menekankan bahwa NU memerlukan sumber pendapatan halal untuk pembiayaan organisasi.

Pemberian izin konsesi tambang kepada PBNU ini berawal dari janji Presiden Jokowi pada muktamar Nahdlatul Ulama Desember 2021. Presiden Jokowi berjanji akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik tambang batu bara, nikel, maupun tembaga, kepada NU. Janji tersebut terealisasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. Peraturan Pemerintah yang baru ini membuka kesempatan bagi organisasi massa dan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved