Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 dan dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta: Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ambang batas tersebut melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan moralitas yang diatur dalam UUD 1945.
Perjalanan Panjang Mahasiswa Gen Z
Proses uji materi ini dimulai pada 24 Februari 2024 dan berlangsung selama satu tahun dengan tujuh kali sidang. Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum tersebut bahkan menjalani sidang secara daring karena keterbatasan sumber daya dan bertepatan dengan masa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Kami tidak menggunakan kuasa hukum, karena masih mahasiswa dan tidak memiliki anggaran untuk itu," ungkap Tsalis Khoirul Fatna. "Namun, berkat sidang daring yang difasilitasi MK, kami bisa menyelesaikan seluruh proses ini."
Dalam jumpa pers, Enika Maya Oktavia menyebut bahwa pengajuan uji materi dilakukan setelah Pilpres untuk menghindari tekanan politik. "Kami ingin putusan ini berdasarkan kajian akademik dan substansi hukum, bukan pengaruh politik," jelasnya.
MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak politik rakyat dan pasangan calon. Selain itu, aturan ini juga dianggap memicu polarisasi di masyarakat dan membatasi alternatif pilihan bagi pemilih.
"Ambang batas presidential threshold, berapa pun besarnya, melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang intolerable," ujar Saldi Isra. MK juga menyoroti kecenderungan bahwa ketentuan ini berpotensi menghasilkan calon tunggal, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Dampak Keputusan MK
Dengan dihapusnya presidential threshold, partai politik atau gabungan partai kini dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan perolehan kursi atau suara tertentu. Keputusan ini diharapkan membuka jalan bagi lebih banyak tokoh untuk berkompetisi dalam Pilpres mendatang dan memberikan alternatif yang lebih beragam bagi masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok