Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Pajak Kendaraan Bermotor Baru Mulai Berlaku, Masyarakat Dikenakan Dua Pajak Tambahan"

 

Repelita Jakarta - Masyarakat mulai dikenakan dua pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 5 Januari 2025.

Pajak baru untuk kendaraan bermotor ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada hari ini.

Pajak pertama adalah tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak kedua adalah opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Nantinya, pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan penambahan ini, akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini. Artinya, pajak baru untuk motor akan lebih mahal.

Dalam beleid ini, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Sebagai contoh, jika saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved