Repelita, Tangerang - Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu dan memiliki tinggi 6 meter, terbentang di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut diperkirakan panjangnya mencapai 30 kilometer dan melintasi enam kecamatan serta 16 desa.
Menurut pantauan Disway.id, pagar laut ini pertama kali ditemukan di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Pemasangannya dilakukan dengan cepat dan tidak diinformasikan kepada warga setempat. Pagar ini berdiri tegak tanpa tergoyahkan oleh ombak, menambah rasa resah di kalangan warga pesisir.
Salah seorang warga Karang Serang, Alia (18), mengungkapkan bahwa ia mendengar informasi mengenai pemasangan pagar tersebut, yang diduga sebagai tanda untuk menimbun bibir pantai dengan tanah. Hal ini diperkirakan akan mempengaruhi sektor wisata yang menjadi mata pencaharian warga setempat. "Walaupun tempat saya kerja tidak kena gusur, tapi kan jadi sepi pembelinya. Kalau sudah diuruk, pembeli yang datang untuk melihat pantai juga akan pergi," ujarnya.
Alia juga menambahkan bahwa pemasangan pagar bambu tersebut tidak diketahui oleh warga setempat, dan hanya mendengar kabar jika proyek tersebut berasal dari pemerintah. "Enggak ada kabar pemasangannya. Yang saya dengar itu proyek pemerintah, jadi kita semua ini cuma bisa diam," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut melintasi beberapa wilayah, termasuk enam kecamatan dan puluhan desa. Pemasangan pagar ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2024, dan telah berkembang menjadi proyek besar yang mencakup sekitar 30 kilometer. Tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk DKP dan Polairud, telah melakukan inspeksi terhadap keberadaan pagar tersebut, namun tidak menemukan izin resmi dari camat atau kepala desa terkait pembangunan pagar laut tersebut.
Pagar laut tersebut juga masuk dalam kawasan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi. Beberapa kawasan yang terdampak oleh pemagaran ini meliputi zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, dan kawasan pariwisata.
Pemerintah pusat dan Provinsi Banten belum mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut, yang saat ini masuk kategori ilegal. Ombudsman tengah menelusuri lebih lanjut mengenai hal ini.
"Kalau memang untuk reklamasi, harus ada izin dulu. Proses perizinannya sangat ketat, terutama dalam hal ekologi. Kami belum menerima permohonan terkait itu," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok