Repelita, Tangerang - Pagar laut di Tangerang, Banten, mulai dibongkar. Namun, menurut eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, itu tidak cukup.
“Pagar laut tidak cukup dengan dibongkar,” kata pria yang juga mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, dikutip dari unggahannya di X, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, mesti diusut siapa dalang pemagaran laut dan pengkaplingan itu. Juga siapa saja yang terlibat.
“Pagar laut tidak cukup dengan dibongkar, harus diungkap dan usut milik siapa, dan kejahatan apa dibalik pengkaplingan laut, siapa saja yang terlibat?” ujarnya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, tidak ada laut yang dipagari di dunia. Selain di Indonesia.
“Laut dipagari di dunia mungkin hanya ada di Indonesia,” ucap Susno yang pernah menjabat Kapolda Jawa Barat itu.
Di Indonesia, laut bahkan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan diperjualbelikan.
“Laut dimiliki lengkap dengan sertifikat hanya ada di Indonesia, laut dijual belikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan melakukan pembongkaran pagar laut. Bersama sejumlah elemen masyarakat dan perangkat negara.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyebut kawasan laut di Tangerang itu telah bersertifikat. Namun ia menyebut sertifikat itu batal demi hukum.
”Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (22/1).
Menurut dia, berdasar hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok