Repelita, Pemalang - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WR, seorang oknum anggota Polres, segera menjalani sidang Komisi Etik Polri atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan calon anggota bintara.
Kapolres Pemalang, Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut terancam hukuman berat, termasuk pemecatan dari institusi Korps Bhayangkara. "Saat ini tersangka WR sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ungkap Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu (5/11/2025).
Kasus ini bermula saat proses mediasi antara korban, S (54), dengan tersangka tidak membuahkan hasil. Mediasi dilakukan selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023, namun gagal mencapai kesepakatan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp900 juta akibat penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri.
Setelah mediasi gagal, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini pada 4 September 2023. Polisi kemudian melakukan tahap penyidikan dan berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus ini sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di media pada 2 Januari 2025," kata Kapolres Pemalang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok