Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang menyebutkan bahwa ada sertifikat atas nama PT Kapuk Niaga Indah sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyatakan bahwa PT Kapuk Niaga Indah tidak memiliki sertifikat atas nama mereka di wilayah tersebut. PT Kapuk Niaga Indah adalah anak perusahaan PT Agung Sedayu Group yang berfokus pada pembangunan pulau-pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun, pagar laut yang disebutkan berada di wilayah Tangerang, sehingga tidak ada kaitannya dengan perusahaan tersebut.
"Berita yang muncul tentang sertifikat atas nama PT Kapuk Niaga Indah di atas laut di wilayah Tangerang itu tidak betul," kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Senin (20/1/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa izin reklamasi PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemberian sertifikat dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama perusahaan tersebut memang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, yang terbit pada tahun 2017 di wilayah Kamal Muara.
"Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur, karena ini adalah sertifikat yang terbit di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan), dan itu tanah hasil reklamasi yang dikelola oleh Pemda DKI," ujar Nusron.
Nusron juga menegaskan bahwa PT Kapuk Niaga Indah tidak terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan lebih lanjut terkait masalah ini dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan prosedur, kami sampaikan apa adanya. Untuk yang di Tangerang, kami akan melakukan pengecekan sesuai dengan peraturan yang ada," ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok