Repelita Jakarta - Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan baru ini, yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, mengatur bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut menegaskan bahwa penyerahan kendaraan bekas bukanlah objek pengenaan BBNKB. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang membeli mobil bekas tidak perlu lagi membayar bea ini, sesuai dengan penjelasan dalam lampiran Perda tersebut.
Sebagai contoh penerapannya, jika seseorang membeli mobil bekas pada tahun 2026, ia tidak akan dikenakan BBNKB. Namun, apabila membeli kendaraan baru pada tahun berikutnya, bea tersebut akan tetap berlaku untuk transaksi pertama kendaraan baru tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, seperti meringankan beban biaya administrasi bagi pembeli kendaraan bekas, meningkatkan efisiensi proses balik nama, serta mendorong pasar kendaraan bekas di Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok