Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Stefan Antonio mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada foto kampanye Pemilu dan Pilpres. Dalam keterangannya di aplikasi X @StefanAntonio_ (2/1/2025), Stefan mempertanyakan implementasi aturan tersebut, terutama terkait dengan kampanye yang sudah berlangsung sebelumnya.
"Lah artinya kalau begitu Kampanye Prabowo Gibran kemarin itu di terlarang dong?" ujar Stefan.
Stefan juga mempertanyakan mengapa MK baru membahas aturan tersebut sekarang. "Lu kenapa baru pada ngomong sekarang MK?" ungkapnya.
Stefan mengingatkan potensi bahaya penggunaan AI dalam kampanye, yang bisa menciptakan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan. "Iki loo (Menunjukkan foto Prabowo dan Gibran menggunakan AI saat kampanye Pilpres)," tambah Stefan.
Ia menegaskan, "Penggunaan AI untuk menampilkan Kandidat dengan citra yang tidak sesuai aslinya. Bahaya soalnya," tutupnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan keputusan resmi yang melarang penggunaan AI dalam foto atau gambar kampanye Pemilu dan Pilpres. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1). Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa "citra diri" dalam Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai foto atau gambar yang original, tanpa manipulasi berlebihan menggunakan AI.
Menurut MK, manipulasi gambar dengan AI dapat menciptakan citra yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi menyesatkan pemilih. Oleh karena itu, foto atau gambar yang digunakan dalam alat peraga kampanye harus mencerminkan realitas kandidat.
Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta agar Pasal 1 Angka 35 dimodifikasi untuk memastikan semua foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye Pemilu dan Pilpres tidak dimanipulasi digital atau menggunakan AI. Aturan ini juga mengusulkan agar kampanye yang memanfaatkan teknologi manipulasi mencantumkan keterangan jelas terkait hal tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok