Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Jimly: Hadiah Tahun Baru untuk Demokrasi"

 Diragukan karena Pernah Dukung Prabowo, Jimly Asshiddiqie: You Nilai Kalau  Sudah Diputus Halaman all - Kompas.com

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini mendapatkan apresiasi, salah satunya dari pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, yang turut mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20% untuk pemilu 2029 yad,” ujar Jimly dalam unggahannya di X, pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Jimly, putusan tersebut dianggap sebagai hadiah tahun baru yang membawa dampak positif bagi kualitas demokrasi Indonesia di masa mendatang. "Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan inkonstitusional setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pada Kamis (2/1/2024).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved