Repelita Jakarta - Kabar batalnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang-barang umum membawa kelegaan bagi sebagian masyarakat. Namun, ada fakta lain yang menyayat hati konsumen: harga-harga barang ternyata sudah terlanjur naik lebih dulu, bahkan sebelum pengumuman resmi dari pemerintah.
Contoh nyata datang dari Soleh Solihun, seorang komika, yang mengungkap pengalaman pribadinya di platform X (dulu Twitter). Dalam cuitannya, ia bercerita bahwa harga air galon di toko langganannya naik meskipun PPN batal dinaikkan.
"PPN batal naik, tapi kayaknya harga tetep naik, ya. Barusan beli air galon dari toko langganan," tulis Soleh pada 2 Januari 2025.
Penjual galon tempat Soleh biasa berbelanja menyebut bahwa kenaikan harga disebabkan oleh arahan dari pemilik merek. "Sekarang harganya naik, pak. Soalnya dari (dia nyebut merknya) dinaikin," jelas penjual tersebut seperti dikutip Soleh.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna X lainnya, @AlfiansyahIlham, yang mengaku menemukan kenaikan harga pada kopi sachet. Ia mengungkap bahwa menurut grosir langganannya, kenaikan harga tersebut sudah diberlakukan meskipun PPN tetap di angka 11 persen.
"Saya beli kopi sachetan 1 renceng juga udah pada naik kata grosirannya kang. Aneh bene," tulisnya menanggapi cuitan Soleh.
Seorang pengguna Instagram, @anns.fitria, yang juga merupakan kerabat dari penulis, juga mengunggah tangkapan layar status WhatsApp dengan penjual air galon langganannya. Dalam pesan itu, penjual menyatakan bahwa per 1 Januari 2025, harga baru sudah berlaku dengan kenaikan Rp1.000 hingga Rp2.000 per item.
'Ingpo: Per tgl 1-1-25 unk hrga sudah baru hiervan, naik 1000-2000/item ny. Terima kasih,' tulis unggahan dalam status WhatsApp yang dibagikannya.
"Akibat info PPN batal naik mendadak, namun harga udah terlanjur dinaikin. Negara komedi emang wkw," tulis pemilik akun Instagram @anns.fitria di Instagram Story.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai jual tinggi. Barang kebutuhan pokok dan sehari-hari tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, seperti yang telah berlaku sejak 2021.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah harga barang kebutuhan umum sudah lebih dulu naik, bahkan tanpa dasar kebijakan yang jelas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok