Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritik tajam pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, yang mencurigai pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang sebagai upaya "reklamasi alami".
Melalui akun X pribadinya, Jhon Sitorus menyatakan, dalil reklamasi alami menjadi alasan baru pemerintah terkait adanya pagar laut tersebut.
"Sebuah pernyataan yang sangat TOLOL...lagi...! Setelah kemarin alasan Pagar Bambu sebagai penahan abrasi GAGAL dalam logika publik," katanya.
Ia menegaskan bahwa reklamasi adalah kegiatan pembangunan daratan di atas permukaan air yang dilakukan secara sengaja oleh manusia melalui proses penimbunan, sehingga tidak ada yang alami dalam proses tersebut.
"Pagar bambu fungsinya sebagai batas atau patok HGB yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
Jhon juga menyoroti kemungkinan bahwa pagar bambu tersebut digunakan sebagai batas atau patok Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencurigai bahwa pemasangan pagar laut tersebut bertujuan untuk menahan sedimentasi agar terbentuk daratan baru secara alami.
Ia menegaskan bahwa sertifikat HGB untuk wilayah dasar laut adalah ilegal dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut dapat dikenakan sanksi.
Polemik ini memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan pagar laut tersebut dan memastikan transparansi dalam pengelolaan wilayah laut Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok