Repelita Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan respons keras terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, yang menyebut pihaknya belum mampu menangani isu pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.
Gigin menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghindaran dan ketakutan terhadap arahan dari Presiden.
"Ngeles. Takut sama naga. Perintah presiden pun diabaikan," ujar Gigin dalam keterangannya di akun X @giginpraginanto (17/1/2025).
Menurut Gigin, kekuasaan saat ini terbagi antara beberapa figur, bahkan ia memberikan sindiran tajam terkait pembagian kekuasaan di Indonesia.
"Sekarang ini ada 3 presiden," Gigin menuturkan.
Pernyataan Gigin soal "presiden naga" langsung memicu berbagai spekulasi, di mana banyak yang menduga istilah tersebut merujuk pada kekuatan besar yang berada di luar sistem pemerintahan resmi dan dianggap memiliki pengaruh kuat atas keputusan strategis negara.
Hal ini dihubungkan dengan lambannya penanganan sejumlah kebijakan besar, termasuk masalah pagar laut yang diduga melibatkan kepentingan pihak tertentu.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya belum dapat menangani persoalan pagar laut tersebut, karena masalah itu berada di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.
"Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron, pada Rabu (15/1/2025), seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Nusron menegaskan pihaknya belum menerima laporan atau informasi resmi terkait keberadaan pagar tersebut dan hanya dapat bertindak apabila ada dasar hukum yang jelas.
Pagar bambu setinggi 6 meter dengan panjang 30 kilometer pertama kali dilaporkan oleh nelayan setempat, yang merasa terganggu dengan keberadaannya karena menghalangi akses mereka melaut dan mempengaruhi mata pencaharian mereka.
Namun, Nusron menegaskan bahwa masalah tersebut berada di wilayah laut, yang merupakan kewenangan di luar Kementerian ATR/BPN. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok