Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menang Gugatan, Haris Azhar Minta PT GPU Setop Aktivitas Tambang

 Menang Gugatan, Haris Azhar Minta PT GPU Setop Aktivitas Tambang

Repelita Jakarta - Kasasi yang dimohonkan PT Gorby Putra Utama (GPU) dan Menteri ATR/BPN terkait pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tertanggal 2 Desember 2024 tersebut menegaskan bahwa SHGU PT SKB atas bidang tanah seluas 3.859,7 hektare di Musi Banyuasin (Muba) adalah sah. Dengan demikian, PT SKB berhak atas penggunaan lahan yang sebelumnya disengketakan.

Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar, mengatakan putusan MA harus dipatuhi oleh PT GPU, yang diminta untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang tengah dilakukan di kawasan tersebut.

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” tegas Haris Azhar, Kamis, 16 Januari 2025.

Haris mengungkapkan bahwa PT SKB mengajukan gugatan terhadap SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan SHGU perusahaan tersebut. Gugatan awal diajukan ke PTUN Jakarta pada 29 Agustus 2023, yang ditolak. PT SKB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang menerima banding tersebut.

Setelah itu, Menteri ATR/BPN dan PT GPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak permohonan tersebut dan menguatkan keputusan yang menguntungkan PT SKB.

Haris Azhar menekankan bahwa putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati dan diikuti. Dia mendesak PT GPU untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu bara di lahan tersebut dan mengakhiri segala bentuk kriminalisasi terkait sengketa lahan.

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” ujar Haris. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved