Repelita Jakarta - Maria Lestari, kader PDIP yang dipanggil KPK terkait kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR, memiliki sejumlah harta kekayaan yang mencolok.
Maria Lestari diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis, 9 Januari 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dan Maria Lestari diperiksa sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Profil Maria menunjukkan bahwa ia memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang signifikan di PDIP dan berbagai organisasi sosial.
Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan pada 31 Desember 2023, Maria Lestari tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas yang mencakup:
- 10 bidang tanah dengan total luas yang bervariasi, tersebar di Kabupaten Landak dan Kota Pontianak, dengan nilai total tanah dan bangunan mencapai Rp1.657.500.000.
- 4 mobil dan 1 motor dengan total nilai Rp710.000.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp138.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp413.193.337.
Total harta kekayaan yang dimiliki Maria Lestari diperkirakan mencapai Rp2.919.193.337.
Netizen pun beragam memberikan komentar terkait pemanggilan Maria Lestari, dengan sebagian besar menyoroti kekayaan yang dimilikinya serta keterkaitannya dengan kasus yang melibatkan Hasto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok