Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahfud: Threshold Selama Ini Merampas Hak Rakyat dan Parpol

 Mahfud MD: Meski Salahi Beberapa Asas, Keputusan MK Sudah Final

Repelita, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku selama ini.

Mahfud menilai threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.

"Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1).

Mantan Ketua MK ini mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya, kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK, menurutnya, telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," katanya.

Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Oleh karena itu, ia memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.

"Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat," katanya.

Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1), mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved