Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan komentar pedas terkait sikap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto, saat persidangan selesai.
Sikap hakim Eko Aryanto mendapat kritik Mahfud setelah sebuah video lawas muncul, menunjukkan dirinya tersenyum saat melihat Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, berpelukan setelah persidangan. Video tersebut kembali viral setelah Eko Aryanto memvonis ringan Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam kasus Harvey Moeis, negara dirugikan hingga sekitar Rp300 triliun, namun vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Mahfud MD pun menyayangkan sikap hakim yang tetap duduk, bahkan terkesan membiarkan terdakwa bersukacita di depan majelis hakim.
Mahfud menegaskan, seharusnya setelah pengucapan vonis, hakim terlebih dahulu keluar dari ruang sidang, diikuti oleh pengunjung yang baru diperbolehkan berdiri. Mahfud menilai, dalam situasi tersebut, hakim seharusnya tidak membiarkan terdakwa dan istrinya berpelukan dengan sukacita di depan persidangan resmi.
“Hakimnya malah ikut cengar-cengut seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” ujar Mahfud, mempertanyakan sikap hakim tersebut.
Mahfud juga menambahkan, dalam sidang pemeriksaan saksi pun tidak seharusnya ada atraksi atau kegembiraan yang ditunjukkan di depan majelis hakim. “Dlm pemeriksaan saksi pun tak boleh orang beratraksi seenaknya di depan majelis hakim. Kalau mau bergembira, menunggu sidang ditutup,” tulis Mahfud di akun Twitternya.
Sementara itu, netizen ada yang berkomentar bahwa video yang beredar bukanlah video saat pengucapan putusan, melainkan saat pemeriksaan saksi. "Sepertinya ini bukan pengucapan putusan, tapi pemeriksaan saksi. Ada kemungkinan setelah saksi memberikan keterangan, lalu dipersilakan keluar sebelum sidang ditutup, sehingga hakim masih berada di kursinya," ujar netizen tersebut.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa meskipun demikian, tidak seharusnya ada atraksi yang ditunjukkan di depan hakim. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok